KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) seperti di DKI Jakarta, akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas. Sejumlah aturan pun diterapkan untuk membatasi warganya demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Masyarakat pun diimbau tetap berada di dalam rumah selama penerapan berlangsung untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Meski tetap berada di dalam rumah, bukan berarti tidak bisa melakukan kewajiban yang harus dilakukan. Salah satunya seperti melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak tahunan kendaraan ini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk atau Samsat keliling (Samling) yang sudah terjadwal.
Jangan cemas, Anda bisa bayar pajak kendaraan lewat online saat PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) seperti di DKI Jakarta, akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas. Sejumlah aturan pun diterapkan untuk membatasi warganya demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Masyarakat pun diimbau tetap berada di dalam rumah selama penerapan berlangsung untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Meski tetap berada di dalam rumah, bukan berarti tidak bisa melakukan kewajiban yang harus dilakukan. Salah satunya seperti melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak tahunan kendaraan ini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk atau Samsat keliling (Samling) yang sudah terjadwal.