Jangan Cemas, Pekerja yang Kena PHK Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji, Cek Syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke pekerja atau buruh senilai Rp 600.000 per penerima sudah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. 

Untuk tahap pertama, Kemnaker sudah menyalurkan BSU ke 4.112.052 pekerja pada pekan lalu. Sedangkan tahap kedua sedang dalam tahap proses pengumpulan data. 

Lantas bagaimana pekerja yang sudah dirumahkan alias yang terkena PHK? 


Melansir dari instagram resmi Kemnaker, Rabu (21/9/2022), berikut adalah penjelasannya. 

Pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU Kemnaker 2022. Asal dengan syarat sebagai berikut: 

  • Pekerja/buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar luran kepesertaan sampai bulan Juli 2022. 
  • Pekerja/buruh yang ter PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagal penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id. 
Sebelum mengakses terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU, pekerja/buruh harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id, yang memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif. 

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima BSU 2022 di Kemnaker.go.id, Tahap 2 Cair Pekan Ini

Setelah memiliki akun, terdapat tiga langkah pengecekan BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id sebagai berikut: 

  • Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. 
  • Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi. 
  • Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. 

Cara Cek penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

Adapun langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini: 

  1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” 
  2. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email. 
  3. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan. 
Baca Juga: Cara Cek BSU Tahap 2 di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang Sebentar Lagi Cair

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: 

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja atau Buruh yang Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syaratnya" Penulis : Elsa Catriana Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie