KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke pekerja atau buruh senilai Rp 600.000 per penerima sudah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk tahap pertama, Kemnaker sudah menyalurkan BSU ke 4.112.052 pekerja pada pekan lalu. Sedangkan tahap kedua sedang dalam tahap proses pengumpulan data. Lantas bagaimana pekerja yang sudah dirumahkan alias yang terkena PHK?
- Pekerja/buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar luran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
- Pekerja/buruh yang ter PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagal penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.
- Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Cara Cek penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
- Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.