KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan khawatir. Pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK tidak perlu beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya, fasilitas yang didapatkan beserta tunjangan PPPK setara dengan PNS. Memang diakui, yang membedakan dari kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut hanyalah jaminan pensiunnya. "ASN itu terdiri dari PPPK dan PNS, jadi sebetulnya itu setara. Yang membedakan hanya pensiunnya. Kalau PNS mendapatkan (jaminan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Bukan berarti yang tidak mendapatkan pensiun itu tidak boleh mendapatkan (jaminan) pensiun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Jangan cemas! PPPK dipastikan dapat jaminan pensiun, tidak perlu jadi PNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan khawatir. Pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK tidak perlu beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya, fasilitas yang didapatkan beserta tunjangan PPPK setara dengan PNS. Memang diakui, yang membedakan dari kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut hanyalah jaminan pensiunnya. "ASN itu terdiri dari PPPK dan PNS, jadi sebetulnya itu setara. Yang membedakan hanya pensiunnya. Kalau PNS mendapatkan (jaminan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Bukan berarti yang tidak mendapatkan pensiun itu tidak boleh mendapatkan (jaminan) pensiun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).