KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus buang sampah sembarangan yang dilakukan oleh warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat ke Kali Krukut Bawah pada Rabu (30/1) lalu, harus menjadi pelajaran. Sebab, seorang pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan penjara selama 60 hari atau denda hingga Rp 20 juta. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin. Dirinya menjelaskan, ketentuan terkait larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Jangan coba-coba buang sampah sembarangan di Jakarta, bisa didenda sampai Rp 20 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus buang sampah sembarangan yang dilakukan oleh warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat ke Kali Krukut Bawah pada Rabu (30/1) lalu, harus menjadi pelajaran. Sebab, seorang pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan penjara selama 60 hari atau denda hingga Rp 20 juta. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin. Dirinya menjelaskan, ketentuan terkait larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.