KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan coba-coba jadi joki dalam rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pelaku joki maupun peserta CPNS yang digantikannya. Mengutip Kompas.com, BKN mengungkap tindakan kecurangan perjokian dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019. Dalam SKB yang digelar di Medan, panitia seleksi titik lokasi Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Medan, mengungkap kasus kecurangan yang dilakukan seorang PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, EW (37). Pelaku menjadi joki untuk VS (33) yang melamar menjadi guru di instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar. Paryono menegaskan, peserta yang ketahuan melakukan kecurangan dalam pelaksanaan CPNS akan di-blacklist. Namun, periode blacklist peserta masih menunggu keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Jangan coba-coba jadi joki PNS, ini ancaman sanksinya...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan coba-coba jadi joki dalam rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pelaku joki maupun peserta CPNS yang digantikannya. Mengutip Kompas.com, BKN mengungkap tindakan kecurangan perjokian dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019. Dalam SKB yang digelar di Medan, panitia seleksi titik lokasi Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Medan, mengungkap kasus kecurangan yang dilakukan seorang PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, EW (37). Pelaku menjadi joki untuk VS (33) yang melamar menjadi guru di instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar. Paryono menegaskan, peserta yang ketahuan melakukan kecurangan dalam pelaksanaan CPNS akan di-blacklist. Namun, periode blacklist peserta masih menunggu keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).