KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut rencana, DPR akan berupaya menyelesaikan Rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022. Yakni berakhir pada 7 Juli mendatang. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap membuat aturan mengenai sanksi denda administratif ke pihak pihak yang melakukan pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi. Padahal pijakan regulasi Kominfo yaitu UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) tidak mengatur mengenai standar perlindungan data pribadi. Sarwoto Atmosutarno, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyarankan, Kominfo fokus menyelesaikan RUU PDP dengan pemerintah.
Jangan Fokus Denda, Kominfo Harus Selesaikan UU Perlindungan Data Pribadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut rencana, DPR akan berupaya menyelesaikan Rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022. Yakni berakhir pada 7 Juli mendatang. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap membuat aturan mengenai sanksi denda administratif ke pihak pihak yang melakukan pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi. Padahal pijakan regulasi Kominfo yaitu UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) tidak mengatur mengenai standar perlindungan data pribadi. Sarwoto Atmosutarno, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyarankan, Kominfo fokus menyelesaikan RUU PDP dengan pemerintah.