Jangan Hanya Moratorium Izin Baru, Tapi Stop Semua Kegiatan konversi



JAKARTA. Di mata para penggiat lingkungan hidup, kebijakan penghentian sementara alias moratorium izin baru alih fungsi atawa konversi kawasan hutan alam dan lahan gambut selama dua tahun ternyata tidak cukup.Greenpeace, misalnya, menuntut pemerintah juga mencabut izin konversi lahan yang sudah terlanjur dikeluarkan. Sebab, "Kebijakan moratorium izin baru tidak akan maksimal melindungi hutan," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Zulfahmi, Kamis (3/6).Menurut Zulfhami, kalau pemerintah hanya memberlakukan moratorium izin baru saja, Indonesia harus bersiap kehilangan sekitar 1,8 juta hektare kawasan hutan dan lahan gambut di Sumatera. Soalnya, pemerintah sudah keburu mengeluarkan izin konversi di sana.Kalau para pemilik lahan itu mengeksekusi haknya, Zulfahmi mengungkapkan, komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi karbon, dengan atau tanpa bantuan internasional, hingga mencapai 26% pada 2020 mendatang bakal sulit tercapai. Nah, Zulfahmi berpendapat, pemerintah mesti menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menyetop semua kegiatan konversi kawasan hutan alam dan lahan gambut yang dilakukan perusahaan yang sudah mengantongi izin. Sebagai kompensasi, mereka bisa mendapat areal di wilayah nonhutan atau kawasan yang telah terdegradasi.Tuntutan agar pemerintah memperluas cakupan moratorium izin konversi lahan juga disuarakan organisasi lingkungan hidup lainnya, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Kepala Departemen Kampanye Walhi Muhamad Teguh Surya menyatakan, kebijakan moratorium pemerintah hanya basa-basi. "Bagaimana efektif mencegah penggundulan hutan, jika sebelumnya pemerintah sudah jor-joran menerbitkan izin alih fungsi hutan," tegasnya. Menurut Teguh, jika pemerintah memiliki komitmen penuh untuk melestarikan hutan Indonesia, pemerintah juga harus melakukan moratorium penebangan hutan. Jadi, "Bukan cuma izinnya saja yang dihentikan sementara," kata Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi