MOMSMONEY.ID - Investasi emas bukan perkara menunggu momentum atau berpatokan pada durasi khusus. Untuk bisa memperoleh keuntungan dari emas, investor harus jeli menghitung biaya-biaya apa saja yang harus ditanggung saat jual beli. Pasalnya, emas ini salah satu investasi yang dikenai pajak. Agus Susanto Lihin, konsultan pajak, mengingatkan, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, ada pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan. Persisnya, badan usaha yang melakukan penjualan dikenai pajak 0,45% dari harga jual emas batangan bila pembelinya punya NPWP. Tapi bila pembeli tidak memiliki NPWP kena pajak 0,9%.
Jangan Hanya Tertarik Kilaunya Saja, Investasi Emas Harus Perhatikan Biaya Tambahan
MOMSMONEY.ID - Investasi emas bukan perkara menunggu momentum atau berpatokan pada durasi khusus. Untuk bisa memperoleh keuntungan dari emas, investor harus jeli menghitung biaya-biaya apa saja yang harus ditanggung saat jual beli. Pasalnya, emas ini salah satu investasi yang dikenai pajak. Agus Susanto Lihin, konsultan pajak, mengingatkan, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, ada pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan. Persisnya, badan usaha yang melakukan penjualan dikenai pajak 0,45% dari harga jual emas batangan bila pembelinya punya NPWP. Tapi bila pembeli tidak memiliki NPWP kena pajak 0,9%.