KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan memorandum informasi Sukuk Tabungan (ST) seri ST004, pemerintah menyediakan fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) ST004. Merujuk keterangan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu masa early redemption ini dimulai pada 23 April 2020 hingga 4 Mei 2020 mendatang. Tanggal setelmennya berlangsung pada 11 Mei 2020. Investor yang berhak melakukan early redemption ini adalah mereka yang setidaknya memiliki dua unit kepemilikan atau minimal Rp 2 juta. Sementara untuk nilai maksimal early redemption hanya sebesar 50% dari setiap transaksi pembelian.
Jangan ikut early redemption ST004 kecuali butuh likuiditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan memorandum informasi Sukuk Tabungan (ST) seri ST004, pemerintah menyediakan fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) ST004. Merujuk keterangan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu masa early redemption ini dimulai pada 23 April 2020 hingga 4 Mei 2020 mendatang. Tanggal setelmennya berlangsung pada 11 Mei 2020. Investor yang berhak melakukan early redemption ini adalah mereka yang setidaknya memiliki dua unit kepemilikan atau minimal Rp 2 juta. Sementara untuk nilai maksimal early redemption hanya sebesar 50% dari setiap transaksi pembelian.