Jangan Jadi Korban, Ini Daftar Lengkap Investasi Ilegal Ditutup OJK Agustus 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi ilegal masih marak pada tahun 2022 ini. Padahal Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rutin menertibkan beragam perusahaan investasi ilegal.

Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi investasi ilegal tersebut. Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam dalam keterangan resmi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan, terutama investasi ilegal. Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Per Agustus 2022

Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," tegas Tongam.

Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI pada Agustus 2022 adalah sebagai berikut:

  •     Empat entitas melakukan money game;
  •     Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;
  •     Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  •     Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan
  •     Tiga entitas lain-lain.
Berikut daftar investasi ilegal dan jenis kegiatannya yang ditutup OJK pada Agustus 2022:

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran pembiayaan tanpa izin 2. Boke Financial Limited, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin 3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin. 4. PT Royal Cipta Properti, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi properti tanpa izin atau money game 5. PT Niscaya Sitindo, Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 (tujuh) hari 6. FIRSTSOLARIDN.com, Money game dengan modus investasi energi 7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, Money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit 8. OXTRADE Binary option 9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com) Securities crowd funding tanpa izin 10. Almira Grup Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin 11. Redford Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin 12. Pi Network Indonesia Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin 13. Yayasan Surya Nuswantara Penawaran pelunasan utang tanpa izin

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Investasi ilegal tahun 2022

Sebelumnya, sejak awal tahun 2022 hingga April, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 26 entitas investasi ilegal robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi OJK pada April 2022:

  1. Simple Shopping (Money game dengan modus e-commerce)
  2. PT Reklaim Indonesia Jaya (Penjualan dengan skema MLM tanpa izin)
  3. PT Wisanggeni Auto Trading (Perdagangan robot trading tanpa izin)
  4. PT Syirkah Muamalah Indonesia (Perusahaan pembiayaan tanpa izin)
  5. Triumphfx/Priority Group Official (Penyelenggaran forex tanpa izin)
  6. Investasidana25 (Money game)
  7. PT Smart Multi Trade/Yu Klik (Penyelenggara aset kripto tanpa izin)
Berikut ini daftar 20 investasi ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi OJK pada Maret 2022:

Investasi ilegal money game:

  • Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
  • Borobudurs
  • Agtkomer.com
  • Zigstrade.com
  • Indflux Investment
Investasi ilegal Robot trading:

  • PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
  • PT Kaidah Network Sukses (PS89)
  • PT Trading Sukses Abadi
Investasi ilegal Forex (Pasar uang)

  • PT Bayban Sinergy International/BB Trad
  • Restro Success Club Training Trading
Investasi ilegal aset kripto:

  • Cryptoinmine
  • PT Dreamboat Kapital Indonesia
  • PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
  • PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity
Investasi ilegal Crowdfunding:

  • PT Infishta Digital Indonesia
Investasi ilegal Modal Ventura:

  • PT Tunnel Akselerasi Indonesia
Investasi ilegal perikanan:

  • One Kois Farm
Penawaran investasi ilegal melalui Telegram:

  • Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
  • Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
  • Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia
Itulah daftar investasi ilegal hingga Agustus 2022. Waspada, jangan terbujuk iming-iming bunga besar dari investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto