KONTAN.CO.ID - Paspor yang tidak segera diambil dalam kurun waktu satu bulan akan batal secara otomatis. Hal tersebut salah satunya disampaikan melalui unggahan Instagram resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, @imigrasitobelo pada Rabu (15/4/2026). Kantor Imigratis Tobelo menegaskan, paspor akan otomatis batal atau hangus apabila sang pemilik tidak mengambilnya melebihi 30 hari atau sebulan.
“Inget ya Sobat Karibo, kalo paspornya tidak diambil otomatis batal/hangus! Jangan sampe perjuangan (dan uang) kalian sia-sia cuma gara-gara malas ke kantor. Mending langsung jemput paspor kalian sebelum jadi kenangan!” tulis keterangan unggahan. Hingga Sabtu (18/4/2026), unggahan tersebut sudah memperoleh lebih dari 47.600 likes dan ratusan komentar warganet. Penjelasan Ditjen Imigrasi Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengonfirmasi bahwa paspor akan batal jika tidak diambil dalam waktu sebulan. “Benar. Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan akan otomatis dibatalkan,” kata Achmad kepada
Kompas.com, Jumat (17/4/2026). Menurutnya, ada anggapan bahwa paspor yang sudah jadi, akan tersimpan aman selamanya di Kantor Imigrasi. Padahal, ada regulasi ketat yang mengatur masa tunggu pengambilan dokumen negara untuk ke luar negeri tersebut. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 sebagaimana diperbaharui oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Melonjak Tajam, Ini Kata Pertamina “Hal ini dilakukan untuk tertib administrasi dan keamanan dokumen negara,” terang Achmad. “Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 sebagaimana diperbaharui oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022, paspor biasa yang tidak diambil dalam kurun waktu tersebut harus dibatalkan demi mencegah potensi penyalahgunaan,” imbuhnya. Apakah bisa buat paspor lagi? Lebih lanjut, Achmad memastikan masyarakat masih bisa mengurus pembuatan paspor baru kembali jika yang lama sudah terlanjur dibatalkan oleh sistem Imigrasi. “Pemohon tidak bisa langsung mendaftar begitu saja. Pemohon wajib mendatangi Kantor Imigrasi terkait untuk mengambil Surat Pembatalan,” ujar dia.
Setelah mendapatkan Surat Pembatalan tersebut, pemohon baru diperbolehkan untuk mengajukan pembuatan paspor baru kembali. Achmad menyebut, hal tersebut juga termasuk melakukan pembayaran dan proses wawancara ulang di Kantor Imigrasi. "Kami banyak temukan kasus paspor dibatalkan karena tidak diambil lebih dari satu bulan. Pemohon harus mengambil Surat Pembatalan terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan kembali,” ucap dia.
Baca Juga: Terimbas Plastik, Harga Motor Yamaha Naik Hingga Rp 1 Juta April 2026, Ini Daftarnya