KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menetapkan 33 rancangan undang-undang (RUU) dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini. Ada 33 RUU yang dibahas dan disahkan DPR pada tahun ini. Dengan sisa waktu yang tersisa di tahun ini dan juga memperhitungkan masa reses, bisakah DPR merampungkan semua RUU yang masuk prolegnas prioritas itu? Pertanyaan wajar mengingat kinerja legislasi DPR jarang capai target. Tambah lagi dalam prolegnas prioritas 2021, banyak RUU krusial yang bakal dibahas dan potensial mengundang perdebatan panjang. Sekedar contoh, RUU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lalu, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dan RUU tentang Ibukota Negara.
Jangan Kejar Tayang
KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menetapkan 33 rancangan undang-undang (RUU) dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini. Ada 33 RUU yang dibahas dan disahkan DPR pada tahun ini. Dengan sisa waktu yang tersisa di tahun ini dan juga memperhitungkan masa reses, bisakah DPR merampungkan semua RUU yang masuk prolegnas prioritas itu? Pertanyaan wajar mengingat kinerja legislasi DPR jarang capai target. Tambah lagi dalam prolegnas prioritas 2021, banyak RUU krusial yang bakal dibahas dan potensial mengundang perdebatan panjang. Sekedar contoh, RUU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lalu, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dan RUU tentang Ibukota Negara.