KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% di marketplace tidak dihitung dari nilai penjualan setelah dikurangi diskon atau potongan harga. Penjelasan tersebut disampaikan DJP melalui dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) PMK Nomor 37 Tahun 2025 untuk menjawab pertanyaan para pedagang mengenai dasar penghitungan pajak yang akan dipungut oleh marketplace. Dalam FAQ dijelaskan, besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.
Jangan Keliru! Diskon Besar Tak Bikin Pajak Marketplace Ikut Turun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% di marketplace tidak dihitung dari nilai penjualan setelah dikurangi diskon atau potongan harga. Penjelasan tersebut disampaikan DJP melalui dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) PMK Nomor 37 Tahun 2025 untuk menjawab pertanyaan para pedagang mengenai dasar penghitungan pajak yang akan dipungut oleh marketplace. Dalam FAQ dijelaskan, besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.
TAG: