Jangan Keliru, Ini Kriteria Upload KTP Buat Daftar Gelombang 43 Kartu Prakerja



KONTAN.CO.ID - Supaya lolos seleksi Gelombang 43 Prakerja, peserta wajib memperhatikan kriteria untuk upload KTP dan foto selfie saat mendaftar. 

Melansir Instagram Kartu Prakerja, pendaftaran Gelombang 43 saat ini sudah dibuka sejak hari Minggu (28/8) lalu.

Saat melakukan pendaftaran, peserta wajib melakukan verifikasi dengan cara mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto. 


Namun, masih banyak peserta yang gagal mengunggah foto KTP dan foto selfie karena tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Gaya Gravitasi: Pengertian, Jenis, dan Rumus Hukum Gravitasi Newton

Agar tidak gagal, berikut ini ketentuan upload atau unggah foto KTP dan foto selfie yang benar agar lolos seleksi Gelombang 43 yang sedang dibuka. 

Kriteria upload KTP dan foto selfie

1. Ketentuan mengunggah foto KTP

  • Mengambil foto KTP langsung melalui kamera handphone
  • E-KTP asli atau atas nama pendaftar sendiri
  • KTP yang diunggah harus dalam bentuk fisik, bukan fotokopi
  • KTP tidak rusak seperti retak atau patah
  • Pastikan foto e-KTP jelas, tidak buram, pencahayaan cukup terang, dan tidak terpotong
  • Jangan menggunakan flash saat mengambil foto KTP
  • Gunakan latar belakang netral saat mengambul 
2. Ketentuan mengunggah foto selfie

  • Mengambil foto langsung menggunakan kamera handphone
  • Pastikan wajah Anda terlihat dengan pencahayaan yang cukup
  • Wajah memenuhi 80 persen frame foto atau close-up.
  • Area wajah terlihat jelas tanpa menggunakan aksesori seperti kacamata, masker, topi, dan lain-lain.
  • Foto diambil tidak disertai foto KTP.
  • Jangan lupa tersenyum saat mengambil foto selfie Kartu Prakerja
Baca Juga: Lulus Kuliah Ingin Jadi Guru? Daftar PPG Prajabatan Tahap 2 2022, Ini Syaratnya

Syarat daftar Gelombang 43 Prakerja

Selain ketentuan mengunggah foto, persyaratan berikut ini wajib Anda penuhi untuk mendaftar Gelombang 39 Prakerja.

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Penerima manfaat Kartu Prakerja, maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Anda bisa melakukan pembuatan akun Prakerja 2022 serta mendaftar Gelombang 43 yang saat ini sedang dibuka di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News