Cara Urus KTP Hilang- KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang sering hilang. Simak cara dan syarat mengurus KTP yang hilang agar Anda tidak perlu bingung lagi. KTP adalah salah satu dokumen kependudukan yang wajib dan penting untuk dimiliki oleh seorang penduduk Indonesia. Yang termasuk dalam kategori penduduk Indonesia adalah mereka Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap dan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Pentingnya kepemilikan KPT lantaran di dalam kartu identitas tersebut terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik. Misalnya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuka rekening bank, mendaftar asuransi kesehatan, melamar pekerjaan, syarat terdaftar di berbagai program pemerintah, dan lain sebagainya.
Jangan Khawatir Jika Lupa / Kehilangan KTP, Ini Cara Urus KTP Hilang
Cara Urus KTP Hilang- KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang sering hilang. Simak cara dan syarat mengurus KTP yang hilang agar Anda tidak perlu bingung lagi. KTP adalah salah satu dokumen kependudukan yang wajib dan penting untuk dimiliki oleh seorang penduduk Indonesia. Yang termasuk dalam kategori penduduk Indonesia adalah mereka Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap dan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Pentingnya kepemilikan KPT lantaran di dalam kartu identitas tersebut terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik. Misalnya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuka rekening bank, mendaftar asuransi kesehatan, melamar pekerjaan, syarat terdaftar di berbagai program pemerintah, dan lain sebagainya.
TAG: