Jangan Khawatir Jika Lupa / Kehilangan KTP, Ini Cara Urus KTP Hilang



Cara Urus KTP Hilang- KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang sering hilang. Simak cara dan syarat mengurus KTP yang hilang agar Anda tidak perlu bingung lagi.

KTP adalah salah satu dokumen kependudukan yang wajib dan penting untuk dimiliki oleh seorang penduduk Indonesia. Yang termasuk dalam kategori penduduk Indonesia adalah mereka Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap dan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Pentingnya kepemilikan KPT lantaran di dalam kartu identitas tersebut terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik. Misalnya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuka rekening bank, mendaftar asuransi kesehatan, melamar pekerjaan, syarat terdaftar di berbagai program pemerintah, dan lain sebagainya.


Jadi, apabila tidak memiliki KTP atau dalam hal ini kehilangan KTP, dimungkinkan akan kesulitan mengakses suatu layanan publik atau memenuhi persyaratan data kependudukan saat mengurus suatu hal. Lantas, jika kita kehilangan KTP, bagaimana cara mengurusnya?

Baca Juga: Layanan Pulih Usai Diserang Hacker, Cara Buat Paspor 2024 Online & Bayar

Cara mengurus KTP hilang

Ternyata cara mengurus KTP yang hilang cukup mudah, terlebih saat ini KTP yang digunakan adalah KTP Elektronik (e-KTPl) sehingga data yang tercatat ketika awal pembuatan KTP secara otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah. Jadi, ketika Anda mengurus kehilangan KTP, Anda tidak perlu melakukan pendataan ulang untuk mendapatkan KTP yang baru.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan dalam video yang ia unggah di TikTok @zudanariffakrulloh, bagaimana cara mengurus KTP hilang dan apa saja syarat yang diperlukan.

Pertama, ia menjelaskan cara urus KTP hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil mana pun. Tidak harus di daerah domisili. Misalnya, ketika Anda masyarakat Jakarta yang sedang bepergian ke Yogyakarta, kemudian mengalami kehilangan KTP.

Maka Anda tidak perlu kembali ke Jakarta hanya untuk mengurus KTP yang hilang, karena pengurusannya bisa dilakukan di Yogyakarta tempat Anda berada saat ini. 

Jika demikian, apa syaratnya?

Syarat mengurus KTP hilang

Zudan menjelaskan, ternyata syarat mengurus KTP yang hilang hanya satu surat saja. "Syaratnya, cukup membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Tidak perlu pengantar RT RW lagi," jelas dia.

Untuk Surat Keterangan Kehilangan  ini bisa didapatkan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat dan menceritakan kronologi kehilangan kepada petugas. Jika surat keterangan sudah di tangan, maka Anda tinggal mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk dicetakkan KTP yang baru.

Itulah cara dan syarat mengurus KTP hilang. Jadi, segera urus KTP Anda yang hilang agar segera memiliki dokumen kependudukan yang penting tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya",

Penulis : Luthfia Ayu Azanella Editor : Sari Hardiyanto

Baca Juga: PPPK Tak Harus Undur Diri, Cek Formasi CPNS 2024 & Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto