KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap sejumlah modus penipuan baru yang kini menyasar berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. Modus ini dinilai semakin canggih seiring meningkatnya aktivitas keuangan digital. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan salah satu modus yang paling banyak digunakan pelaku adalah
social engineering dengan teknik
remote access. Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Parare Internasional Pialang Reasuransi Dalam pola ini, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan
share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh. “Dengan dalih membantu layanan perbankan, pajak, kependudukan, dan lainnya, cara itu kemudian digunakan pelaku untuk menguras rekening korban,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2026). Selain itu, Hudiyanto juga mengungkapkan adanya modus penggunaan QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant. Dalam kasus ini, pembayaran korban dialihkan ke rekening milik pelaku. Modus lain yang turut diwaspadai adalah
recovery scam, yakni penipuan lanjutan yang menyasar korban sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang.
Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 3,28% YoY, Premi Tunggal Jadi Penopang Utama Pelaku biasanya meminta sejumlah biaya untuk membantu proses pemulihan dana korban. Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menemukan pola pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan. Modus ini kerap digunakan pada momentum transaksi bisnis atau periode pembayaran musiman. Seiring masih maraknya kejahatan keuangan digital, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan cepat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK atau Kontak 157. Selain itu, publik diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan tidak resmi.
Baca Juga: Nilai Margin Financing Kiwoom Sekuritas Indonesia Tumbuh 100% di Paruh Pertama 2026 Hudiyanto menegaskan, masyarakat tidak boleh memberikan data pribadi, informasi rekening, kode One-Time Password (OTP), maupun kata sandi kepada pihak mana pun. Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui laman
sipasti.ojk.go.id serta
iasc.ojk.go.id. Lebih lanjut, Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi antarinstansi untuk menekan aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini menjadi bagian dari perlindungan konsumen agar masyarakat tidak terjebak dalam penawaran pinjaman ilegal maupun investasi bodong yang berpotensi merugikan. Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat, selama periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, terdapat 579.459 laporan masyarakat terkait penipuan keuangan.
Baca Juga: Demutualisasi BEI Mulai Jalan, Hubungan Sekuritas Kini Jadi Murni Bisnis Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 515.553 rekening di antaranya telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp196,93 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News