Jangan lantik anggota DPR yang kena kasus korupsi



JAKARTA.  Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 48 calon legislatif terpilih hasil Pemilu 2014 yang terjerat kasus korupsi. Empat di antaranya adalah caleg terpilih DPR RI.

Dari data ICW, caleg terpilih DPR RI yang terseret korupsi itu adalah tiga dari PDI Perjuangan dan satu dari Partai Demokrat. Dari PDIP ada nama Herdian Koosnadi, Idham Samawi dan Marthen Apuy. Sedangkan dari PD  adalah Jero Wacik. Peneliti ICW Ade Irawan menyatakan, empat caleg terpilih itu perlu diwaspadai.

"Mereka saat ini belum dilantik. Ini memprihatinkan dan perlu diwaspadai kalau sampai orang-orang yang terjerat korupsi duduk di DPR RI," ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (15/9/2014).


Herdian yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Banten III, saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Kasus Herdian kini ditangani Kejaksaan Agung.

Sedangkan Idham yang terpilih dari dapil DIY, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepakbola Persiba Bantul. Saat ini, kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Adapun Marthen Apuy pernah terseret kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 senilai Rp 2,67 miliar. Dari putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menghukum Marthen dengan hukuman setahun penjara. Namun, putusan tersebut belum dieksekusi dan Marthen masih mengajukan peninjauan kembali.

Sedangkan Jero Wacik saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Mantan Menteri ESDM itu terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Bali. Namun, Jero sejak 2 September lalu telah dijerat oleh KPK sebagai tersangka korupsi.

Menurut Ade, masuknya tersangka kasus korupsi ke parlemen merupakan suatu kemunduran. Sebab menurut dia, koruptor ternyata masih difasilitasi untuk kembali menduduki jabatan sebagai wakil rakyat.

"Ini jelas memperburuk citra DPR. Komitmen antikorupsi parpol juga dipertanyakan. Mayoritas parpol dipertanyakan rekrutmen kader partainya," kata Ade.

Karena itu, lanjut Ade, ICW meminta partai politik segera memberhentikan atau melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, penegak hukum juga diminta segera mempercepat proses hukum yang ada.

"Segera melakukan eksekusi penjara terhadap terpidana anggota DPR/DPRD terpilih yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap," imbuh Ade. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie