KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 9 hingga 22 Maret 2021 untuk mencegah penyebaran virus korona baru. Ini merupakan perpanjangan yang kedua kali. Bukan cuma di Jawa dan Bali, PPKM berlaku di Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan. Salah satu alasan pemerintah memperpanjang PPKM adalah kebijakan ini efektif menurunkan kasus Covid-19. Meski begitu, tidak ada perubahan teknis dalam penerapan PPKM yang ketiga. Tapi, pemerintah mengharapkan, pelaksanaannya bisa lebih baik dan masif lagi. Memang, kasus Covid-19 di Indonesia turun drastis, sejak mencapai puncak 14.518 kasus pada 30 Januari lalu. Bahkan, kasus pada 6 Maret lalu di angka 5.767 merupakan yang terendah sejak 14 Desember 2020 dengan mencatat 5.489 infeksi.
Jangan Lengah
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 9 hingga 22 Maret 2021 untuk mencegah penyebaran virus korona baru. Ini merupakan perpanjangan yang kedua kali. Bukan cuma di Jawa dan Bali, PPKM berlaku di Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan. Salah satu alasan pemerintah memperpanjang PPKM adalah kebijakan ini efektif menurunkan kasus Covid-19. Meski begitu, tidak ada perubahan teknis dalam penerapan PPKM yang ketiga. Tapi, pemerintah mengharapkan, pelaksanaannya bisa lebih baik dan masif lagi. Memang, kasus Covid-19 di Indonesia turun drastis, sejak mencapai puncak 14.518 kasus pada 30 Januari lalu. Bahkan, kasus pada 6 Maret lalu di angka 5.767 merupakan yang terendah sejak 14 Desember 2020 dengan mencatat 5.489 infeksi.