KONTAN.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Polri akan menggelar program SIM gratis berlaku se-Indonesia. Dalam program tersebut, masyarakat tidak akan dipungut biaya atas pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Baca Juga: Berikut panduan perpanjangan SIM: Prosedur, lokasi dan biaya Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM. Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000. Syarat SIM gratis