KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketetapan besaran auto rejection dalam tahap normalisasi. Pada tahap awal, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengerek besaran auto rejection bawah (ARB) menjadi 15%. Besaran auto rejection bawah (ARB) saat ini masih 7% untuk semua rentang harga. Adapun kebijakan ARB 7% ini merupakan relaksasi yang diberikan otoritas selama pandemi Covid-19. Merujuk siaran pers Nomor 027/BEI.SPR/03-2023, BEI akan menaikkan ARB dari 7% menjadi 15%. Peningkatan ARB ini akan efektif per 5 Juni 2023 atau sepekan lagi.
Jangan Lupa, ARB 15% Mulai Berlaku Pekan Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketetapan besaran auto rejection dalam tahap normalisasi. Pada tahap awal, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengerek besaran auto rejection bawah (ARB) menjadi 15%. Besaran auto rejection bawah (ARB) saat ini masih 7% untuk semua rentang harga. Adapun kebijakan ARB 7% ini merupakan relaksasi yang diberikan otoritas selama pandemi Covid-19. Merujuk siaran pers Nomor 027/BEI.SPR/03-2023, BEI akan menaikkan ARB dari 7% menjadi 15%. Peningkatan ARB ini akan efektif per 5 Juni 2023 atau sepekan lagi.