Jangan Lupa, ARB 15% Mulai Berlaku Pekan Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketetapan besaran auto rejection dalam tahap normalisasi. Pada tahap awal, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengerek besaran auto rejection bawah (ARB) menjadi 15%.

Besaran auto rejection bawah (ARB) saat ini masih 7% untuk semua rentang harga. Adapun kebijakan ARB 7% ini merupakan relaksasi yang diberikan otoritas selama pandemi Covid-19.

Merujuk siaran pers Nomor 027/BEI.SPR/03-2023, BEI akan menaikkan ARB dari 7% menjadi 15%. Peningkatan ARB ini akan efektif per 5 Juni 2023 atau sepekan lagi.


Sementara untuk ketetapan auto reject atas (ARA) tetap 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000, dan 20% harga saham di atas Rp 5.000.

Baca Juga: ARB 15% Mulai Berlaku Dua Pekan Lagi

“Batasan persentase auto rejection bawah dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi pasar ke depan,” jelas Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia dalam keterangan, Kamis (30/3).

Lalu, peningkatan batas ARB selanjutnya di tahap ketiga akan efektif per 4 September 2023. Pada tahap ketiga ini, auto rejection akan kembali menjadi simetris.

Harga saham Rp 50-Rp 200 batas ARB sebesar 35%, harga saham Rp 200-Rp 5.000 batas ARB sebesar 25%, dan saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 batas ARB sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari