KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta di tengah pandemi Covid-19 resmi dinonaktifkan. Menyusul hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020). Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun demikian, pihaknya membuat pengecualian untuk pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.
Jangan lupa! Berlaku Senin (3/8), ini daftar 25 kawasan ganjil genap di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta di tengah pandemi Covid-19 resmi dinonaktifkan. Menyusul hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020). Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun demikian, pihaknya membuat pengecualian untuk pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.