KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 membuat Korlantas Polri menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Seperti diketahui PPKM Level 4 berlaku sejak 3 Agustus 2021 lalu dan beberapa kali mengalami perpanjangan hingga 23 Agustus 2021. Dispensasi pengurusan SIM pun turut disesuaikan. Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, perpanjangan dispensasi kali ini khusus SIM yang mati atau habis berlaku saat PPKM Level 4.
Jangan lupa, dispensasi perpanjangan SIM berakhir Senin (23/8) besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 membuat Korlantas Polri menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Seperti diketahui PPKM Level 4 berlaku sejak 3 Agustus 2021 lalu dan beberapa kali mengalami perpanjangan hingga 23 Agustus 2021. Dispensasi pengurusan SIM pun turut disesuaikan. Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, perpanjangan dispensasi kali ini khusus SIM yang mati atau habis berlaku saat PPKM Level 4.