KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan izin vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi ibu hamil atau bumil. Hal itu telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Namun, perlu dilakukan proses skrining yang baik sebelum bumil melakukan vaksinasi. "Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Jangan lupa hal yang harus diperhatikan bumil sebelum vaksin Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan izin vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi ibu hamil atau bumil. Hal itu telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Namun, perlu dilakukan proses skrining yang baik sebelum bumil melakukan vaksinasi. "Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.