KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin (7/10) adalah tanggal ganjil dalam konteks penerapan aturan Ganjil-Genap versi baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi pada 9 September 2019 lalu. Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.
Jangan lupa, hari ini tanggal ganjil! Cek daftar jalan terlarang pelat genap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin (7/10) adalah tanggal ganjil dalam konteks penerapan aturan Ganjil-Genap versi baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi pada 9 September 2019 lalu. Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.