KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah telah meluncurkan bantuan subsidi gaji atau bantuan langsung tunai / BLT kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji bulanan di bawah Rp 5 juta per bulan. Setiap pekerja akan mendapat BLT Rp 600 ribu per bulan. Pelaporan rekening penerima BLT Rp 600 ribu harus dilakukan paling lambat 31 Agustus 2020. Presiden Jokowi telah launching BLT Rp 600 ribu Kamis (27/8/2020). Bersamaan itu, pemerintah telah transfer BLT Rp 600 ribu ke peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut. Baca juga: Inggris permanenkan layanan aborsi di rumah dengan obat khusus
Jangan lupa, ini hari terakhir lapor rekening karyawan penerima BLT Rp 600 ribu
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah telah meluncurkan bantuan subsidi gaji atau bantuan langsung tunai / BLT kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji bulanan di bawah Rp 5 juta per bulan. Setiap pekerja akan mendapat BLT Rp 600 ribu per bulan. Pelaporan rekening penerima BLT Rp 600 ribu harus dilakukan paling lambat 31 Agustus 2020. Presiden Jokowi telah launching BLT Rp 600 ribu Kamis (27/8/2020). Bersamaan itu, pemerintah telah transfer BLT Rp 600 ribu ke peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut. Baca juga: Inggris permanenkan layanan aborsi di rumah dengan obat khusus