KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang akan pergi ke luar kota, jangan lupakan informasi ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, atau selanjutnya disebut SE Kementerian Perhubungan. Salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut ialah kewajiban kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi penumpang pesawat dan kereta api, yang mulai berlaku hari ini, Selasa (22/12/2020). Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi penumpang dengan rute perjalanan dari dan tujuan Pulau Jawa maupun perjalanan dalam Pulau Jawa.
Jangan lupa! Mulai hari ini, rapid test antigen wajib bagi penumpang pesawat & kereta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang akan pergi ke luar kota, jangan lupakan informasi ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, atau selanjutnya disebut SE Kementerian Perhubungan. Salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut ialah kewajiban kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi penumpang pesawat dan kereta api, yang mulai berlaku hari ini, Selasa (22/12/2020). Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi penumpang dengan rute perjalanan dari dan tujuan Pulau Jawa maupun perjalanan dalam Pulau Jawa.