Jangan Lupa PHK Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerimanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bakal menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Agustus.

Saat ini, PKH telah memasuki tahap 3 dan direncanakan berlangsung pada Juli-September 2024.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Baca Juga: Anggaran Perlinsos Tahun Depan Naik Menjadi Rp 504,7 Triliun, Ekonom Ingatkan Hal Ini

Penyaluran PKH dilakukan dengan menstransfer uang bansos langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.

Untuk memastikan apakah masyarakat memenuhi syarat sebagai KPM dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Lantas, seperti apa syarat dan cara cek penerima bansos PKH?

Syarat penerima PKH

Untuk diketahui, penerima PKH harus memenuhi beberapa syarat-syarat berikut:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Cara cek penerima PKH

Cara mencari tahu apakah terdaftar sebagai penerima PKH, bisa dilakukan dengan dua cara.

Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Kemensos atau dengan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google PlayStore.

1. Cara cek penerima PKH di laman Kemensos

Berikut cara cek penerima PKH melalui laman resmi Kemensos:

  • Mengunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan detail wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP
  • Masukkan kode verifikasi yan ditampilkan Pilih "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
2. Cara cek penerima PKH di aplikasi Cek Bansos

Cara cek penerima PKH melalui aplikasi Cek Bansos, antara lain:

  • Buka aplikasi Cek Bansos
  • Buat akun baru dengan melengkapi data diri apabila belum punya atau langsung login  dengan username dan password jika sudah punya akun
  • Pilih tab pencarian Isi data diri lalu cari
  • Sistem akan mencarai nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.

Besaran nominal PKH

Pemerintah membedakan besaran nominal PKH sesuai tujuh kategori penerima dalam satu keluarga. Adapun besaran nominalnya adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750 ribu per tahap
  • Anak usia dini/balita: Rp 750 ribu per tahap
  • Lansia: Rp 600 ribu per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp 600 ribu per tahap
  • Pelajar Sekolah Dasar (SD): Rp 225 ribu per tahap
  • Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375 ribu per tahap
  • Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500 ribu per tahap.

Tahapan bansos PKH

Sejak Januari, pemerintah telah menyalurkan PKH kepada KPM dan akan berlanjut hingga Desember 2024. Berikut empat tahap penyalurannya:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2024
  • Tahap 2: April-Juni 2024
  • Tahap 3: Juli-September 2024
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Bansos yang cair Agustus 2024 Selain PKH, ada beberapa bansos lainnya yang direncanakan cair pada Agustu 2024. Diberitakan Kompas.com (28/7/2024), bansos tersebut antara lain

1. Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT)

BNPT adalah bansos yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu berupa uang tunai Rp 200 ribu. Pencairan BPNT telah memasuki tahap keempat dan direncakan mulai disalurkan pada awal hingga akhir Agustus.

2. Beras 10 kilogram (kg)

Pemerintah juga bakal menyalurkan bansos berupa beras 10 kg pada Agustus hingga Desember 2024. Baca juga: Seorang Warga Brasil Tewas Usai Diduga Dipaksa Petugas Bea Cukai untuk Minum Sebotol Alkohol Untuk penyaluran bansos ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 triliun. Diharapkan, program bansos beras 10 kg dapat dibagikan kepada 22 juta KPM di seluruh Indonesia.

3. Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD)

Bansos PKD yang diselenggarakan oleh pemerintah DKI Jakarta juga disebut akan cair pada bulan ini. Besaran bantuan PKD adalah Rp 300 ribu setiap bulannya, selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2024. Sedikitnya, ada 8.097 orang menerima PKD yang terdiri dari penerima Kartu Anak Jakarta  (KAJ) 17.398 orang, penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 54.165 orang, dan penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (PDKJ) 6.534 orang.

Baca Juga: Program-Program dalam RAPBN 2025 Berpotensi Bikin Utang Membengkak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair Agustus 2024, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima PKH", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/05/140000265/cair-agustus-2024-ini-syarat-dan-cara-cek-penerima-pkh?page=all.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati