KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tingkatkan lagi kedisiplinan Anda berlalu lintas di jalan raya di Jakarta. Selain aturan ganjil genap, awal Agustus ini polisi memberlakukan aturan tilang online di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Tilang online tersebut dengan menggunakan pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE). Sejumlah ruas jalan di Jakarta kini sudah dipasang kamera ETLE untuk tilang online. Untuk lokasi tilang online, Ditlantas Polda Metro Jays menambah 45 kamera ETLE baru di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kamera ETLE untuk tilang online akan diaktivkan bersamaan dengan penerapan kembali penindakan tilang yang selama ini ditiadakan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak April 2020 .
- Simpang Kota Tua (1 kamera)
- Simpang Ketapang (2 kamera)
- Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera)
- Simpang Istana Negara (1 kamera)
- Simpang Kebon Sirih (2 kamera)
- Simpang Bundaran HI (1 kamera)
- Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera)
- Simpang CSW (4 kamera)
- Depan Plaza Senayan dua arah (2 kamera)