KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan ganjil genap Jakarta sudah berlaku sejak Senin 3/8/2020, tapi polisi baru akan memberikan sanksi tilang bagi pelanggar mulai 6 Agustus 2020. Ingat, kebijakan ganjil genap ini tak hanya menyasar sejumlah ruas jalan protokol, tapi juga berlaku di gerbang tol di wilayah ibu kota. Jeda tiga hari kemarin merupakan periode sosialisasi ganjil genap di Jakarta oleh Dishub DKI dan Polda Metro Jaya. Kini, setelah sosialisasi, polisi akan memberi sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta. Sanksi pelanggaran ganjil genap diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda sebesar Rp 500.000 atau dua bulan penjara. Sedangkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yakni Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Jangan lupa, tilang ganjil genap Jakarta juga berlaku di 28 gerbang tol ini
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan ganjil genap Jakarta sudah berlaku sejak Senin 3/8/2020, tapi polisi baru akan memberikan sanksi tilang bagi pelanggar mulai 6 Agustus 2020. Ingat, kebijakan ganjil genap ini tak hanya menyasar sejumlah ruas jalan protokol, tapi juga berlaku di gerbang tol di wilayah ibu kota. Jeda tiga hari kemarin merupakan periode sosialisasi ganjil genap di Jakarta oleh Dishub DKI dan Polda Metro Jaya. Kini, setelah sosialisasi, polisi akan memberi sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta. Sanksi pelanggaran ganjil genap diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda sebesar Rp 500.000 atau dua bulan penjara. Sedangkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yakni Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.