Jangan merokok saat berkendara! Bisa kena denda Rp 750.000, ini aturannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak warga yang belum mengetahui, bahwa ada larangan merokok saat berkendara. Merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara. 

Aktivitas tersebut tidak hanya bisa berbahaya bagi perokok itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Maka dari itu, pemerintah pun sempat mengeluarkan aturan mengenai larangan berkendara sambil merokok. 

Mengenai larangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.


Baca Juga: Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." 

Selain bisa mencelakai diri sendiri, merokok saat berkendara motor juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Adanya larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLA). 

Baca Juga: Sidang tilang di PN wilayah Jakarta tetap digelar tanpa hadirkan pelanggar

Dalam aturan ini secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk. Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie