KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak warga yang belum mengetahui, bahwa ada larangan merokok saat berkendara. Merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara. Aktivitas tersebut tidak hanya bisa berbahaya bagi perokok itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Maka dari itu, pemerintah pun sempat mengeluarkan aturan mengenai larangan berkendara sambil merokok. Mengenai larangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.
Jangan merokok saat berkendara! Bisa kena denda Rp 750.000, ini aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak warga yang belum mengetahui, bahwa ada larangan merokok saat berkendara. Merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara. Aktivitas tersebut tidak hanya bisa berbahaya bagi perokok itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Maka dari itu, pemerintah pun sempat mengeluarkan aturan mengenai larangan berkendara sambil merokok. Mengenai larangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.