Jangan Mudah Tergiur DP 0%, Simak Biaya Lain Ketika Ajukan KPR



MOMSMONEY.ID - Kebanyankan orang hanya fokus pada menyiapkan uang muka ketika akan mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Nyatanya banyak biaya lain yang harus disiapkan. 

Dani Indra Bhatara, Direktur Coldwell Commercial, mengatakan, umumnya untuk KPR dibutuhkan biaya tambahan 3%-4%. Dengan catatan, biaya itu dibayarkan ketika rumah dan sertifikat belum jadi. 

Biaya yang dimaksud adalah biaya administrasi bank sekitar 1%. Lantas, biaya notaris untuk perjanjian dan proses hak tanggungan di kisaran 0,7%-1%.


Kemudian untuk  biaya asuransi, baik asuransi jiwa dan kebakaran sekitar 1%-3%, tergantung dari usia, lama pinjaman, harga rumah. 

"Biaya  tergantung dari pihak bank dan pihak developer, karena sering kali jadi bahan untuk promosi," katanya

Baca Juga: Berencana Membeli Rumah? Simak Dulu Tips Memilih Rumah Ini

Sementara, Andy Nugroho, perencana keuangan Alliance Advisor Group  bilang, calon pembeli paling tidak perlu menyiapkan dana lebih sekitar 20% untuk uang muka dan surat-surat.

Jika uang muka yang dibayarkan 10%, paling tidak calon pembeli punya dana sekitar 10% lagi untuk biaya pengurusan surat-surat dan lainnya. "Itu di luar uang tanda jadi ya dan sudah termasuk angsuran pertama," kata Andy.

Eko Endarto, perencana keuangan Finansia Consulting, mengatakan, meskipun dikenakan uang muka 0%, paling tidak calon pembeli harus memiliki dana sekitar 1% dari harga rumah untuk biaya administrasi. Sementara untuk angsuran pertama sebenarnya bisa dibayar mundur menjadi angsuran terakhir. Karena biasanya, angsuran pertama hanya sebagai pilihan mempersingkat tenor cicilan. 

Untuk menyiasati tambahan biaya tak terduga ketika pengajuan KPR, ada baiknya  mengajukan nilai lebih dari pembayaran yang disepakati agar tidak ada lagi pengeluaran di awal.

Misalnya saja, harga rumah Rp 300 juta dan sudah membayar uang muka 10% atau sekitar Rp 30 juta, calon pembeli baiknya menyiapkan dana cadangan 10% juga dari harga rumah untuk pengurusan administrasi dan surat-surat. 

"Baiknya, memang pembeli rumah mengajukan KPR lebih dari harga rumahnya, meskipun dia sudah melakukan pembayaran uang muka. Gunanya, untuk biaya tambahan itu," kata Eko.                     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Francisca bertha