KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 April 2022, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan. Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. Seperti diketahui, jalan tol memang merupakan jalan bebas hambatan. Kendati demikian, bukan berarti pengemudi bisa memacu kendaraan seenaknya. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.
Jangan Ngebut di Jalan Tol karena Bisa Dapat Surat Cinta dari Korlantas Polri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 April 2022, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan. Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. Seperti diketahui, jalan tol memang merupakan jalan bebas hambatan. Kendati demikian, bukan berarti pengemudi bisa memacu kendaraan seenaknya. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.