Jangan panik! Begini cara melaporkan pinjol ilegal dan fintech lending bermasalah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, berbagai tawaran pinjaman untuk mencukupi kebutuhan atau membangun usaha memang sangat dibutuhkan. Apalagi dalam kondisi pandemi. 

Salah satu kemudahan yang menjadi pilihan masyarakat adalah meminjam dana secara online. Namun, dengan kemudahan yang diberikan melalui pinjaman online maupun fintech lending, masyarakat tentunya harus berhati-hati. 

Jika tidak, akan terjebak pada pinjaman illegal yang ujungnya akan merugikan. Misalkan saja, keamanan data yang tidak terjamin dan berpeluang mengalami penyalahgunaan. 


Jika menemukan atau sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal atau menemukan fintech lending bermasalah, berikut cara melapornya ke otoritas terkait: 

Baca Juga: OJK batasi akses fintech lending untuk data pribadi nasabah, cuma boleh 3 hal ini

1. Melaporkan fintech lending terdaftar 

Jika Anda menemukan fintech lending terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi bermasalah, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke kontak OJK, 157. 

Anda juga bisa melaporkan melalui https://Kontak 157.ojk.go.id dengan memilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu. 

Selain itu, Anda juga bisa melaporkannya ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonessia (AFPI) melalui portal http://afpi.or.id, pilih kolom pengaduan, lalu isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti. 

Baca Juga: Saat Pandemi, Pinjaman Fintech Melejit hingga 69,13%

Anda juga bisa menghubungi nomor 150 505. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie