KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung 1 November 2020, Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) Formasi tahun 2019 yang telah lolos seleksi harus melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di SSCN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Bagi CPNS yang telah melakukan pemberkasan dan belum memenuhi persyaratan, pihak Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) melakukan menginformasikan melalui dua jalur, yakni melalui pesan ke email peserta dan melalui pesan Whatsapp. "Bisa juga lewat email," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
Jangan panik, CPNS yang berkasnya kurang akan diinfokan lewat email dan WA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung 1 November 2020, Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) Formasi tahun 2019 yang telah lolos seleksi harus melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di SSCN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Bagi CPNS yang telah melakukan pemberkasan dan belum memenuhi persyaratan, pihak Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) melakukan menginformasikan melalui dua jalur, yakni melalui pesan ke email peserta dan melalui pesan Whatsapp. "Bisa juga lewat email," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).