KONTAN.CO.ID - Pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi. Masyarakat yang punya hak memilih perlu memahami mengenai warna surat suara Pemilu 2024. Pasalnya, masyarakat nanti akan mendapatkan lima surat suara Pemilu 2024 dengan warna yang berbeda. Lima surat suara tersebut terdiri dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden, calon legislatif DPR RI, caleg DPRD Provinsi, caleg DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Peraturan mengenai surat suara pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023. Meski demikian ada perbedaan mengenai jumlah surat suara yang diterima oleh warga DKI Jakarta dan WNI di luar negeri.
Warna surat suara pemilu 2024
Perbedaan jumlah surat suara
Ada perbedaan jumlah surat suara yang diterima oleh masyarakat Indonesia dengan warga DKI maupun WNI yang di luar negeri. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023, berikut perbedaannya: 1. Surat suara pada TPS yang menyelenggarakan lima jenis pemilu berikut jenisnya:- Presiden dan wakil presiden
- Aanggota DPR
- Anggota DPD
- Anggota DPRD provinsi
- Anggota DPRD kabupaten/kota
- Presiden dan wakil presiden
- Anggota DPR
- Anggota DPD
- Anggota DPRD provinsi
- Presiden dan wakil presiden
- Anggota DPR
Cara cek daftar caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten
Nah, penting bagi masyarakat untuk mengenal calon legislatif dari DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Untuk itu, berikut adalah cara cek daftar caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota atau kabupaten melalui laman KPU: 1. Cek daftar Caleg DPR RI di Pemilu 2024- Kunjungi laman website Info KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr di browser.
- Tunggu hingga web menampilkan data Daftar Calon Tetap DPR
- Klik menu "Pilih Nama Dapil" lalu pilih Provinsi pilihan.
- Tunggu sampai data muncul semua.
- Daftar calon tetap anggota DPR RI sesuai provinsi pilihan akan muncul.
- Klik Profil salah satu Caleg.
- Kunjungi laman website Info KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpd di browser.
- Tunggu hingga web menampilkan data Daftar Calon Tetap DPD.
- Klik menu "Pilih Nama Wilayah".
- Tunggu sampai data muncul semua.
- Daftar calon tetap anggota DPD RI sesuai provinsi pilihan akan muncul.
- Klik Profil salah satu Caleg.
- Kunjungi laman website Info KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprprov di browser.
- Tunggu hingga web menampilkan data Daftar Calon Tetap DPRD.
- Klik menu "Pilih Nama Dapil".
- Tunggu sampai data muncul semua.
- Daftar calon tetap anggota DPRD sesuai provinsi pilihan akan muncul.
- Klik Profil salah satu Caleg.
- Kunjungi laman website Info KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd di browser.
- Tunggu hingga web menampilkan data Daftar Calon Tetap DPRD.
- Klik menu "Pilih Nama Dapil".
- Tunggu sampai data muncul semua.
- Daftar calon tetap anggota DPRD sesuai kota/kabupaten pilihan akan muncul.
- Klik Profil salah satu Caleg.