KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siapkan segera surat-surat dan kelengkapan Andan berkendara agar tidak terkena tilang petugas polisi. Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas dengan tema operasi Patuh 2020 selama 14 hari mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Meski operasi dilaksanakan di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, pengemudi sepeda motor atau mobil yang melanggar lalu lintas bisa dikenakan tilang. "Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono melalui video conference, Selasa (14/7/2020). Baca juga: Kapal perang Indonesia tenggelam di tengah tugas di Indonesia timur, ini sebabnya
Jangan sampai ditilang, polisi akan gelar operasi Patuh 2020, ini jadwalnya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siapkan segera surat-surat dan kelengkapan Andan berkendara agar tidak terkena tilang petugas polisi. Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas dengan tema operasi Patuh 2020 selama 14 hari mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Meski operasi dilaksanakan di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, pengemudi sepeda motor atau mobil yang melanggar lalu lintas bisa dikenakan tilang. "Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono melalui video conference, Selasa (14/7/2020). Baca juga: Kapal perang Indonesia tenggelam di tengah tugas di Indonesia timur, ini sebabnya