KONTAN.CO.ID - Demi mengatasi masalah keuangan mendesak yang datang mendadak, tidak sedikit orang menjadikan pinjaman
online sebagai salah satu solusinya. Dibandingkan dengan produk pinjaman lainnya, kredit
online memang memiliki proses pengajuan yang ringkas. Selain itu, syarat pengajuannya juga sangat ringan sehingga bisa diajukan oleh hampir semua kalangan masyarakat. Hanya saja, ada beragam risiko yang perlu diwaspadai saat akan menggunakan layanan keuangan berbasis digital ini. Salah satunya adalah ancaman pinjaman
online ilegal yang siap menerkam dengan tingkat bunga dan beragam beban biaya selangit. Selain itu, saat nasabah pinjaman
online akhirnya terlilit utang, tidak jarang
debt collector akan dikerahkan untuk melakukan penagihan dengan cara apa pun. Tentunya, Anda tidak ingin mengalami pengalaman diteror oleh
debt collector dan menanggung beban cicilan mencekik sampai terjadi, bukan? Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman
online, ketahui dulu bagaimana cara cek layanan yang legal dan ilegal.
Untuk lebih jelasnya, simak 3 cara memastikan legalitas
layanan pinjaman online resmi di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, cara laporkan layanan ilegal, dan tips menghindarinya berikut ini. 1. Cara Cek Legalitas Pinjaman
Online via Situs Resmi OJK Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjaman
online adalah melalui situs resmi OJK. Caranya dengan mengunjungi langsung situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih
Fintech. Pada laman tersebut, Anda bisa melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara
fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK. Pastikan untuk melihat pengumuman yang dirilis paling baru guna mendapatkan informasi layanan legal yang
up to date. Dari informasi tersebut, Anda bisa melihat apakah layanan pinjaman
online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya. 2. Cara Cek Legalitas Pinjaman
Online via
Whatsapp OJK Cara selanjutnya untuk memastikan legalitas
layanan pinjaman online adalah menghubungi pihak OJK melalui kontak
Whatsapp resminya di nomor 081 157157157. Mudah saja, Anda hanya perlu mengirim pesan pada nomor kontak tersebut melalui aplikasi
Whatsapp dengan mengetikkan nama layanan atau penyedia pinjaman
online yang ingin diketahui status usahanya. Setelah pesan dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari
bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Jika sudah terdaftar, artinya layanan pinjaman tersebut layak dan aman untuk diajukan. Sebaliknya, jika belum terdaftar, dapat dipastikan jika penyedia kredit
online tersebut palsu alias bodong dan tidak seharusnya Anda manfaatkan. 3. Cara Cek Legalitas Pinjaman
Online via
E-Mail atau Kontak Resmi OJK Cara cek legalitas pinjaman
online yang terakhir adalah melalui kontak telepon resmi OJK pada nomor 157. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan dari legalitas sebuah layanan pinjol melalui
e-mail atau surat elektronik resmi OJK di alamat
waspadainvestasi@ojk.go.id. Selayaknya kedua cara sebelumnya, masyarakat mampu melihat status terdaftar dan izin usaha sebuah
fintech atau penyedia pinjaman
online di OJK. 4. Cara Laporkan Pinjaman
Online Ilegal Lalu, apa hal yang harus dilakukan saat menemukan layanan pinjaman
online yang ilegal? Tentunya, Anda harus melaporkannya ke pihak berwajib agar oknum bisa segera diringkus dan aktivitas penipuannya dapat dihentikan sehingga tidak ada korban lagi yang berjatuhan. Terkait cara melaporkan layanan pinjaman
online bodong, Anda bisa melakukannya di kantor polisi, maupun membuat laporan via
online di alamat situs
patrolisiber.id, dan via
e-mail ke alamat
info@cyber.polri.go.id. Selain itu, laporkan pula layanan ilegal tersebut ke pihak Satgas Waspada Investasi atau SWI. Caranya dengan mengirimkan
e-mail ke
waspadainvestasi@ojk.go.id. 5. Tips Menghindari Layanan Pinjol Ilegal Tentunya, memahami cara mengecek legalitas pinjaman
online belum cukup untuk menghindarkan Anda dari risiko layanan ilegal. Ada beragam tips lain yang perlu dipahami agar tak sampai terjebak pinjol abal-abal, antara lain sebagai berikut. - Jangan asal menghubungi kontak atau membuka tautan mengenai tawaran pinjaman
online yang dikirim via SMS atau
Whatsapp dari nomor yang tidak jelas - Waspadai penawaran pinjaman via SMS atau
Whatsapp dengan embel-embel pinjaman cepat cair dan tanpa agunan - Jangan ragu menghapus dan memblokir nomor tidak dikenal yang tawarkan layanan pinjaman ilegal - Pastikan untuk cek legalitas layanan pinjol di OJK
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar agar mampu melunasi cicilannya dengan lancar Keamanan Penggunaan Pinjaman
Online Berasal dari Kewaspadaan Diri Sendiri Pada dasarnya, ada banyak ciri pinjaman
online yang mudah untuk dicermati oleh masyarakat agar tak sampai terjebak. Namun, guna memastikannya, Anda tetap perlu mengecek status usahanya di OJK menggunakan cara yang telah disebutkan di atas. Barulah dengan begitu keamanan penggunaan layanan keuangan berbasis digital tersebut dapat terjamin dan tak menjadi bumerang yang malah mengacaukan kondisi keuangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ridwal Prima Gozal