KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai memiliki sejumlah mekanisme pengaman untuk mencegah praktik penghindaran pajak hingga pencucian uang.
Meski menawarkan berbagai insentif fiskal dan fasilitas khusus, pemerintah tetap perlu memastikan pengawasan terhadap aktivitas keuangan di kawasan tersebut berjalan efektif. Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga Rahma Gafmi mengatakan, kekhawatiran PFII menjadi celah arbitrase regulasi (regulatory arbitrage) atau surga penghindaran pajak (tax haven) telah diantisipasi melalui sejumlah mekanisme pengaman dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Baca Juga: Ekonom Ingatkan Risiko PFII Jadi Suaka Pajak, Ini Celah yang Perlu Diawasi Menurutnya, UU PFII tidak memberikan keleluasaan tanpa batas kepada pelaku usaha. Sebaliknya, regulasi tersebut tetap mengharuskan penerapan standar kepatuhan internasional, khususnya terkait anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU-PPT-PPPSPM). "Setiap entitas seperti special purpose vehicle (SPV) dan trust diwajibkan membuka keterbukaan kepemilikan manfaat akhir atau beneficial ownership yang transparan," ujar Rahma kepada Kontan, Jumat (30/10/2026). Rahma menjelaskan, transparansi kepemilikan tersebut diperlukan untuk menekan praktik perusahaan cangkang (
shell company) yang kerap digunakan untuk menyembunyikan aset ilegal maupun menghindari kewajiban perpajakan. Selain itu, mekanisme pertukaran informasi otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) dan kepatuhan terhadap standar Financial Action Task Force (FATF) menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan PFII. Dia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas sektor keuangan di PFII juga dilakukan melalui Lembaga Pengawas Sektor Jasa Keuangan (LPJK) PFII yang berkoordinasi dengan kerangka pengawasan makroprudensial nasional. Pengawasan tersebut diharapkan memastikan pendirian instrumen keuangan seperti SPV dan trust memiliki substansi ekonomi yang nyata (economic substance requirements).
Baca Juga: Ekonom Ingatkan Risiko PFII Jadi Suaka Pajak, Ini Celah yang Perlu Diawasi Dengan demikian, entitas yang beroperasi di PFII tidak sekadar menjadi perusahaan cangkang untuk melakukan penghindaran pajak melalui praktik treaty shopping maupun base erosion and profit shifting (BEPS). Dari sisi perlindungan sistem keuangan domestik, Rahma juga menyoroti ketentuan Pasal 7 UU PFII yang melarang pelaku usaha di dalam PFII menghimpun dana secara langsung dari masyarakat di wilayah Indonesia, dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi semacam pagar pembatas (
firewall) agar PFII berfokus menarik likuiditas global dan memobilisasi pembiayaan internasional, bukan justru menggerus sistem perbankan domestik atau memicu pelarian modal (
capital flight). Lebih lanjut, Rahma menegaskan fasilitas perpajakan dan kemudahan khusus, termasuk fasilitas keimigrasian seperti golden visa, tidak seharusnya diberikan secara otomatis kepada seluruh entitas yang beroperasi di PFII. Insentif tersebut perlu didasarkan pada kinerja, kontribusi ekonomi, dan persyaratan substansi bisnis. Misalnya, kewajiban memiliki kantor fisik, menyerap tenaga kerja dengan keahlian tinggi, hingga mengelola portofolio proyek strategis nasional. "Fasilitas perpajakan dan kemudahan khusus yang disediakan di PFII tidak serta-merta diobral kepada semua entitas," jelasnya. Di sisi lain, Rahma menilai PFII berpotensi memberikan dampak terhadap perekonomian riil apabila mampu membangun kepercayaan investor global dan menjalankan sistem pengawasan secara efektif.
Baca Juga: Pemerintah Atur Ketat Kegiatan Usaha Perusahaan Keuangan di PFII Salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan adalah menarik kembali aset milik warga negara Indonesia dengan kekayaan tinggi (high-net-worth individuals/HNWI) maupun korporasi besar yang selama ini ditempatkan di luar negeri, seperti Singapura dan Hong Kong. Melalui fasilitas family office dan berbagai instrumen keuangan global, aset tersebut berpeluang dikelola kembali dalam ekosistem keuangan Indonesia. Kondisi ini dapat memperdalam pasar keuangan domestik (
financial deepening). Selain itu, PFII berpotensi meningkatkan nilai tambah industri emas nasional melalui pengembangan aktivitas bullion bank dan perdagangan komoditas emas. Rahma menilai Indonesia selama ini belum sepenuhnya memanfaatkan posisinya sebagai salah satu produsen emas dunia dalam aktivitas perdagangan dan layanan keuangan global. Dengan adanya fasilitas perdagangan emas dan lindung nilai (hedging) di PFII, rantai pasok pertambangan emas domestik diharapkan dapat terintegrasi lebih dalam dengan pasar keuangan internasional.
Dampak lainnya berasal dari masuknya lembaga keuangan internasional dan penyedia jasa profesional, seperti kantor hukum, akuntan publik, konsultan pajak, serta pengelola aset (asset management) berskala global. Kehadiran industri tersebut berpotensi menyerap tenaga kerja terdidik dengan keahlian tinggi, mendorong transfer pengetahuan, serta memperkuat sektor jasa profesional di dalam negeri.
Baca Juga: UU PFII Beri Diskon PPh Badan hingga 100%, Ini Sektor yang Berhak Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News