KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang kita ketahui bersama, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Dahulu, masa berlaku ini berdasarkan dari tanggal lahir pemiliknya. Namun sekarang sudah berubah. Perubahan ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan. "Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Jangan sampai kedaluwarsa! Masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang kita ketahui bersama, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Dahulu, masa berlaku ini berdasarkan dari tanggal lahir pemiliknya. Namun sekarang sudah berubah. Perubahan ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan. "Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.