KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siapa dari Anda yang masih menggunakan kartu ATM berbasis magnetic stripe? Sebaiknya, Anda segera menggantinya ke kartu ATM berbasis chip. Sebab, kebijakan itu sebagai upaya meningkatkan keamanan dana nasabah di bank. Penggantian kartu ATM magnetic stripe ke kartu ATM chip diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. Sesuai dengan surat edaran tersebut, pada akhir 2021 kartu debit berbasis magnetic sudah tidak bisa lagi digunakan alias diblokir oleh bank.
Jangan sampai terlewat, ini batas penukaran kartu ATM magnetic stripe BCA dan BNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siapa dari Anda yang masih menggunakan kartu ATM berbasis magnetic stripe? Sebaiknya, Anda segera menggantinya ke kartu ATM berbasis chip. Sebab, kebijakan itu sebagai upaya meningkatkan keamanan dana nasabah di bank. Penggantian kartu ATM magnetic stripe ke kartu ATM chip diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. Sesuai dengan surat edaran tersebut, pada akhir 2021 kartu debit berbasis magnetic sudah tidak bisa lagi digunakan alias diblokir oleh bank.