KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta yang gagal dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2. Ketentuan terbaru ini berbeda dari aturan sebelumnya yang menyebut peserta hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan aparatur sipil negara (ASN) pada periode tahun anggaran yang sama. Seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua periode untuk menyelesaikan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer di instansi pemerintah. Khusus tahap 2, terbuka bagi honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mengisi formasi guru di instansi daerah.
Lantas, apa saja syarat peserta CPNS bisa mendaftar PPPK tahap 2? Syarat gagal CPNS bisa daftar PPPK tahap 2 Peserta seleksi CPNS 2024 yang diperkenankan mengikuti PPPK 2024 tahap 2 adalah para tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024. Diktum kesatu menyebutkan, tenaga non-ASN yang terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi satu dari tiga kriteria sebagai berikut: Baca Juga: Link Pengumuman PPPK 2024 Tahap I Kemensos, Kemenhub, & Kemenag, Cek Caranya - Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1 - TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS - Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN. Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS dan ingin mendaftar PPPK tahap 2, sudah harus dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS saat seleksi administrasi. Lebih lanjut dalam diktum kedua, saat mengikuti seleksi PPPK tahap 2, yang bersangkutan hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja, pada jabatan: 1. Pengelola Umum Operasional 2. Operator Layanan Operasional 3. Pengelola Layanan Operasional 4. Penata Layanan Operasional.