Tarif Pajak Progresif - Jakarta. Jangan khawatir dengan tagihan pajak mobil dan motor yang mahal. Sejumlah provinsi malah menghapus kebijakan pajak progresif tersebut. Selain itu, beberapa provinsi juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II). Diberitakan
Kompas.com, sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan penghapusan BBNKB I) dan tarif pajak progresif pada awal 2024. BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas. Sementara itu, pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang dimiliki. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II. Ketentuan tersebut berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.
"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/1/2024). Alasan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif Menurut Yudia, penghapusan BBNKB II bertujuan memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya, serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum. Nantinya, penerimaan pajak progresif yang dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah dapat dihapus oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat. Yudia mengungkapkan, langkah penghapusan BBNKB II dan pajak progresif turut masuk dalam rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024. "Salah satunya adalah mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan oleh pemerintah daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat," kata dia. Lantas, mana saja daerah yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif? Provinsi yang sudah hapus BBNKB II Catatan Kemendagri hingga Januari 2024, 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II. Sisanya, sebanyak 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. "Berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) pada 38 pemerintah provinsi seluruh Indonesia, terdapat 34 daerah yang sudah melakukan penghapusan BBNKB II," papar Yudia. Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Papua Tengah
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Provinsi yang sudah hapus pajak progresif Sedangkan pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen, dengan 55 persen sisanya belum. "17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif," tutur Yudia. Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
Tarif pajak progresif di Jakarta naik Diberitakan
Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif progresif motor dan mobil. Kenaikan tarif pajak progresif motor dan mobil tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Sesuai aturan itu, tarif pajak progresif mobil dan mobil kini naik satu persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkan tarif pajak progresif hanya per-0,5 persen saja. "Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut, dikutip Minggu (14/1/2024). Secara rinci, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya. Berikut tarif progresif pajak mobil dan motor di Jakarta:
- Tarif pajak progresif 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
- Tarif pajak progresif 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
- Tarif pajak progresif 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
- Tarif pajak progresif 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
- Tarif pajak progresif 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%.
Dengan demikian, struktur tarif progresif PKB disimplifikasi dari awalnya terdiri dari 17 lapisan tarif menjadi tinggal 5 lapisan tarif saja. Adapun aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Namun realisasinya baru akan diterapkan pada tahun depan. "Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).
Itulah informasi penghapusan BBNKB II dan pajak progresif mobil dan motor di sejumlah provinsi. Ingat, khusus Jakarta tarif pajak progresif mobil dan motor masih berlaku dan lebih besar mulai tahun 2024 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto