MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan para karyawan yang sedang bekerja dari rumah (work from home/WFH), terutama di sektor non-esensial tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. "Saya sebagai Koordinator PPKM Darurat memastikan karyawan yang sedang WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (5/7). Menurut Luhut, WFH merupakan bagian dari kebijakan PPKM darurat yang bertujuan mengurangi mobilitas guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Jangan Takut, Pekerja Sektor Non-esensial yang WFH Tak Bisa Dipecat Sepihak
MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan para karyawan yang sedang bekerja dari rumah (work from home/WFH), terutama di sektor non-esensial tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. "Saya sebagai Koordinator PPKM Darurat memastikan karyawan yang sedang WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (5/7). Menurut Luhut, WFH merupakan bagian dari kebijakan PPKM darurat yang bertujuan mengurangi mobilitas guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).