Pembentukan perusahaan induk atawa holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas (migas) memang merupakan keniscayaan. Alasannya adalah untuk mengintegrasikan usaha sejenis yang selama ini saling bersaing, yaitu PT Pertamina Gas dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Proses pembentukan holding migas ini mirip dengan holding BUMN tambang yang resmi terbentuk saat penandatanganan akta inbreng oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada Senin 27 November 2017. Selain itu, pembentukan holding BUMN migas juga perlu dilakukan demi menaikkan leverage dan competitive advantages. Tetapi, proses pembentukan Holding BUMN ini seharusnya tidak boleh grusa-grusu alias terburu-buru.
Jangan terburu-buru
Pembentukan perusahaan induk atawa holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas (migas) memang merupakan keniscayaan. Alasannya adalah untuk mengintegrasikan usaha sejenis yang selama ini saling bersaing, yaitu PT Pertamina Gas dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Proses pembentukan holding migas ini mirip dengan holding BUMN tambang yang resmi terbentuk saat penandatanganan akta inbreng oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada Senin 27 November 2017. Selain itu, pembentukan holding BUMN migas juga perlu dilakukan demi menaikkan leverage dan competitive advantages. Tetapi, proses pembentukan Holding BUMN ini seharusnya tidak boleh grusa-grusu alias terburu-buru.