KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online atau fintech peer to peer lending ilegal. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, fintech legal hanya boleh mengakses data peminjam berupa camera, microphone, dan location (Camilan). Alasannya, selama masa pandemi Covid-19, sejumlah penyelenggara fintech peer to peer lending legal justru lebih selektif menentukan penyaluran pinjaman baru untuk mengantisipasi tingginya gagal bayar. “Di masa pandemi Covid-19 ini, tingkat kebutuhan dana masyarakat semakin meningkat. Inilah yang dimanfaatkan pelaku fintech ilegal yang mengiming-imingi pinjaman dengan syarat-syarat yang sangat mudah. Namun ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat, karena fintech ilegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjamnya," ujar Sunu dalam sebuah diskusi virtual, Senin (13/7/2020).
Jangan tergiur pinjaman online dengan syarat mudah, ini bahayanya!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online atau fintech peer to peer lending ilegal. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, fintech legal hanya boleh mengakses data peminjam berupa camera, microphone, dan location (Camilan). Alasannya, selama masa pandemi Covid-19, sejumlah penyelenggara fintech peer to peer lending legal justru lebih selektif menentukan penyaluran pinjaman baru untuk mengantisipasi tingginya gagal bayar. “Di masa pandemi Covid-19 ini, tingkat kebutuhan dana masyarakat semakin meningkat. Inilah yang dimanfaatkan pelaku fintech ilegal yang mengiming-imingi pinjaman dengan syarat-syarat yang sangat mudah. Namun ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat, karena fintech ilegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjamnya," ujar Sunu dalam sebuah diskusi virtual, Senin (13/7/2020).