KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa (15/12/2020), Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat untuk segera menukarkan enam uang pecahan sebelum batas waktu 28 Desember 2020. Dalam siaran pers-nya, BI menyebut enam pecahan yang dimaksud adalah uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977. Masyarakat dapat segera menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. "Batas waktu penukarannya hingga tanggal 28 Desember 2020," jelas Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
Jangan terlewat, BI beri waktu tukar 6 pecahan rupiah hingga 28 Desember
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa (15/12/2020), Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat untuk segera menukarkan enam uang pecahan sebelum batas waktu 28 Desember 2020. Dalam siaran pers-nya, BI menyebut enam pecahan yang dimaksud adalah uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977. Masyarakat dapat segera menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. "Batas waktu penukarannya hingga tanggal 28 Desember 2020," jelas Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.