KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akhirnya resmi diberlakukan pada 9 September 2019. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) no. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Polusi Udara. Keputusan pemberlakuan ganjil genap itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). Baca Juga: Ini angkutan umum yang beroperasi di 25 ruas jalan perluasan ganjil genap Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui mengenai sistem ganjil genap terbaru:
Jangan terlewat, informasi lengkap soal sistem ganjil genap terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akhirnya resmi diberlakukan pada 9 September 2019. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) no. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Polusi Udara. Keputusan pemberlakuan ganjil genap itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). Baca Juga: Ini angkutan umum yang beroperasi di 25 ruas jalan perluasan ganjil genap Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui mengenai sistem ganjil genap terbaru: