KONTAN.CO.ID - Penetapan harga gas bumi oleh Kementerian dinilai tidak akan menganggu kinerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Sebab, emiten pelat merah ini memperdagangkan gas bumi di atas harga aturan. Asal tahu saja, melalui peraturan penetapan harga tersebut, pemerintah mematok harga jual gas alam sebesar 14,5% dari angka Indonesia Crude Price (ICP). Dengan demikian, harga paling tinggi yang ditetapkan pemerintah berkisar US$ 6 per million metric british thermal unit (mmbtu). Padahal, PGAS menjual harga gas ke industri paling tinggi sebesar US$ 14 per mmbtu. Selain itu, emiten ini juga menjaga rata-rata harga jual atau average selling price (ASP) gas di kisaran US$ 8,6-US$ 8,7 per mmbtu.
Jangka pendek, PGAS tak terimbas aturan harga gas
KONTAN.CO.ID - Penetapan harga gas bumi oleh Kementerian dinilai tidak akan menganggu kinerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Sebab, emiten pelat merah ini memperdagangkan gas bumi di atas harga aturan. Asal tahu saja, melalui peraturan penetapan harga tersebut, pemerintah mematok harga jual gas alam sebesar 14,5% dari angka Indonesia Crude Price (ICP). Dengan demikian, harga paling tinggi yang ditetapkan pemerintah berkisar US$ 6 per million metric british thermal unit (mmbtu). Padahal, PGAS menjual harga gas ke industri paling tinggi sebesar US$ 14 per mmbtu. Selain itu, emiten ini juga menjaga rata-rata harga jual atau average selling price (ASP) gas di kisaran US$ 8,6-US$ 8,7 per mmbtu.