KONTAN.CO.ID - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Braman Setyo mengatakan, efektifitas dan efisiensi penyaluran dana bergulir belum maksimal, karena masih terpusat di Jakarta. Pasalnya, LPDB tidak boleh membentuk cabang di daerah. "Untuk memecahkan masalah penyaluran dana bergulir tersebut, maka kami akan membuat apa yang disebut dengan financial technology atau fintech", kata Braman melalui keterangan tertulis, Jumat (18/8). Braman menambahkan, dengan fintech, maka proses assessment penyaluran LPDB untuk KUMKM dilakukan secara online tanpa tatap muka, agar lebih efisien dan efektif. Selain itu, LPDB juga akan menyiapkan aplikasi berbasis web dan mobile apps untuk pengajuan dana bergulir LPDB. "Termasuk membangun Sistem Informasi Debitur untuk KUMKM, sehingga lancar pembayaran cicilannya. Juga, kualitas debitur akan termonitor" paparnya.
Manfaat lainnya, kata Braman, membuat menu pembayaran cicilan LPDB di mitra channel Finnet (PT Finnet Indonesia) secara auto debet. "PT Finnet dapat membantu melaksanakan proses setlement pencairan dana LPDB maupun collection cicilan, by system. Ini bentuk solusi fintech LPDB dalam rangka modernisasi LPDB KUMKM ke depan", papar Braman. Selain menggagas inovasi fintech, Braman juga akan melakukan modernisasi terhadap LPDB KUMKM. "Modernisasi dilakukan terhadap tata kelola (sistem), teknologi informasi serta LPDB KUMKM akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi-instansi dan lembaga-lembaga serta stakeholder yang ada di daerah", imbuh Braman. Antara lain kerja sama dengan Dinas Koperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Dirjen Kekayaan Negara (DKJN) Kementrian Keuangan, dan Kejaksaan Agung. Kerja sama dengan Dinas Koperasi daerah diharapkan memberi rekomendasi koperasi berkinerja baik. Dengan DKJN, karena lembaga ini mempunyai perangkat yang dapat menagih dan menyita kekayaan mitra usaha bermasalah. Sedangkan dengan Kejaksaan Agung dan perangkatnya Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi, dapat mewakili LPDB untuk menuntut mitra usaha bermasalah ke ranah pengadilan.