KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menurunkan swap rate, Bank Indonesia (BI) juga akan menurunkan batas minimal transaksi forex (fx) swap lindung nilai (hedging) kepada Bank Indonesia. Rencananya, batas minimal tersebut akan diturunkan dari US$ 10 juta menjadi US$ 2 juta. Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah mengatakan, dengan transaksi minimal yang lebih rendah diharapkan bisa menjangkau nasabah lain atau termasuk eksportir. Perubahan itu, akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia. "Mudah-mudahan pekan ini akan terbit dengan PADG yang baru," kata Nanang saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/8).
Swap hedging kepada BI bisa dilakukan oleh bank atau eksportir. Khusus untuk pengusaha, swap hedging dilakukan melalui bank umum, baru kemudian bank umum kepada BI. Adapun swap hedging bisa dilakukan dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) setiap hari dan untuk mata uang yen Jepang, euro, dan yuan China khusus untuk setiap hari Rabu. Tak hanya itu, swap lindung nilai juga bisa di-roll over.